Sunday, June 3, 2012

Pasal 7 Ayat 6 A RAPBN-P

Saya ingin mengomentari pasal tersebut,
bila pasal ini disetujui DPR, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. Dengan adanya pasal ini pemerintaha mempunyai wewenang untuk menaikan atau menurunkan harga BBM dari harga minyak Internasional. Sebagai WNI saya sangat tidak setuju dengan diadakannya pasal 7 ayat 6 A ini, karena masih banyak kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan dana. Menaikkan harga BBM adalah cara termudah pemerinah untuk mendapatkan dana, itu menurut saya.

www.studentsite.gunadarma.ac.id

No comments:

Post a Comment