Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia
yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan
pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan
pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001,
Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung
jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67
Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan
Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.
www.studentsite.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment