Sunday, June 3, 2012

Lembaga Ketahanan Nasional RI

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri. 

www.studentsite.gunadarma.ac.id

Pasal 7 Ayat 6 A RAPBN-P

Saya ingin mengomentari pasal tersebut,
bila pasal ini disetujui DPR, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. Dengan adanya pasal ini pemerintaha mempunyai wewenang untuk menaikan atau menurunkan harga BBM dari harga minyak Internasional. Sebagai WNI saya sangat tidak setuju dengan diadakannya pasal 7 ayat 6 A ini, karena masih banyak kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan dana. Menaikkan harga BBM adalah cara termudah pemerinah untuk mendapatkan dana, itu menurut saya.

www.studentsite.gunadarma.ac.id